Bupati Abdya Pilih Rakyat, Cabut Rekomendasi Tambang
![]() |
| Surat Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., dalam mencabut rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Laguna Jaya Tambang. dok. Ist |
Bupati Abdya Safaruddin cabut rekomendasi tambang PT Laguna Jaya, pilih rakyat dan lingkungan di atas kepentingan korporasi.
KLIK CHANNELKU – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., menunjukkan sikap tegas dengan mencabut rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Laguna Jaya Tambang. Keputusan tersebut mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena dinilai berpihak kepada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor 500.10.2.3/2422 tertanggal 8 Oktober 2025, yang secara resmi mencabut Surat Rekomendasi Pengurusan WIUP Nomor 543.2/637 tertanggal 19 Mei 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Usaha Sektor Sumber Daya Alam. Instruksi tersebut meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal serta aspek keberlanjutan lingkungan.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Bupati Safaruddin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menata ulang sektor sumber daya alam agar lebih berpihak pada masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan melakukan penataan kembali usaha sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, sebagai wujud komitmen keberpihakan kepada kepentingan masyarakat lokal,” tulis Bupati Safaruddin dalam surat tersebut.
Sikap tegas Bupati Abdya mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Masady Manggeng, politisi PDI Perjuangan asal Manggeng Raya. Ia menilai keputusan itu mencerminkan keberanian seorang pemimpin dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di atas kepentingan korporasi. “Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, atas langkah tegas dan berpihak kepada rakyat dalam mencabut rekomendasi WIUP PT. Laguna Jaya Tambang di kawasan Manggeng Raya,” ujar Masady, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Masady, kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat Manggeng Raya terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Ia menilai keputusan Bupati Safaruddin membuka arah baru pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan. “Ini bukti nyata bahwa pemerintah daerah menempatkan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan korporasi,” tegasnya.
Masady juga berharap langkah serupa dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten lainnya di Aceh agar sektor pertambangan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan. “Kita ingin tambang dikelola dengan hati nurani dan berpihak pada masyarakat. Keputusan Bupati Abdya ini adalah contoh nyata kepemimpinan yang berani,” ujarnya.
Langkah Bupati Safaruddin ini dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Aceh dalam menata sektor sumber daya alam secara berkelanjutan. Selain memperkuat posisi daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan, keputusan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah daerah untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.***
.jpg)
No comments